- Penyerahan Hadiah Lomba Perpustakaan Desa/Kelurahan Tk. Kabupaten Semarang Tahun 2026
- PENGUMUMAN PEMENANG LOMBA PERPUSTAKAAN DESA/KELURAHAN TERBAIK KABUPATEN SEMARANG 2026
- Pelatihan pembuatan Hantaran Seperangkat Alat Sholat
- Selamat Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 2026
- Kunjungan dari Dinas Arpus Prov. Jateng untuk pembinaan perpustakaan umum dan khusus
- Pembacaan 9 Nilai Integritas Anti Korupsi
- 18 MEI 2026, HARI KEARSIPAN NASIONAL KE-55
- Bimbingan Kepenulisan Berbasis Konten Budaya Lokal Hari 1
- Sosialisasi Naskah Kuno
- TOP 5 Rising Star bulan April 2026 Penggunaan Aplikasi SRIKANDI
Pemusnahan arsip inaktif sekurang-kurangnya 10 Tahun
Berita Terkait
- Penandatanganan Berita Acara Penyerahan Arsip Statis0
- Pengawasan Kearsipan Eksternal Tahun 2025 di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah0
- Penilaian Lomba Kearsipan Desa tingkat Kabupaten Semarang di Desa Kalikayen Kecamatan Ungaran Timur0
- Penilaian Lomba Kearsipan Desa tingkat Kabupaten Semarang di Desa Tuntang Kecamatan Tuntang0
- Penilaian Lomba Kearsipan Desa tingkat Kabupaten Semarang di Desa Bejalen Kecamatan Ambarawa0
- Penilaian Lomba Kearsipan Desa tingkat Kabupaten Semarang di Desa Klero Kecamatan Tengaran0
- Kunjungan ke Direktorat Kearsipan Daerah ANRI0
- kegiatan magang dan konsultasi SIKN dan JIKN0
- Desk audit kearsipan Tahun 20250
- Desk audit kearsipan Tahun 20250
Berita Populer
- Forum Ruang Ibu Sebagai implementasi Literasi Berbasis Insklusi Sosial
- KELAS BRAILLE DI PERPUSTAKAAN
- [Video] Arsip Film Perjuangan - Palagan Ambarawa
- PENDAMPINGAN PENGELOLAAN ARSIP DI PEMERINTAH DESA
- Rakor Pengawasan Kearsipan oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Prov.Jawa Tengah
- PERPUSTAKAAN SEBAGAI POROS LITERASI DIGITAL
- GALERI FOTO PAMERAN
- Rabu Seru Ibu Dan Anak di Perpustakaan
- [Video] Daya Tarik Wisata Kabupaten Semarang 1
- SEJARAH KABUPATEN SEMARANG

Ungaran, 7 Oktober 2025 - Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Semarang telah melaksanakan kegiatan Pemusnahan Arsip Inaktif bekerja sama dengan PT Indoarsip. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penataan arsip daerah agar pengelolaan arsip dapat berjalan secara tertib, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemusnahan arsip dilakukan terhadap arsip inaktif yang memiliki usia sekurang-kurangnya 10 tahun, serta telah habis masa retensinya dan tidak memiliki nilai guna lagi, baik dari segi administrasi, hukum, maupun informasi. Proses pemusnahan arsip dilaksanakan berdasarkan prosedur yang sesuai dengan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) tentang tata cara pemusnahan arsip.
Kegiatan ini juga menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Semarang dalam menjaga keamanan dan kerahasiaan informasi, serta mengefisienkan ruang penyimpanan arsip di setiap perangkat daerah. Melalui kerja sama dengan PT Indoarsip, proses pemusnahan arsip dilaksanakan dengan cara yang aman, ramah lingkungan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Diharapkan kegiatan ini dapat menjadi langkah nyata dalam mewujudkan pengelolaan arsip yang profesional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang.








