Pemusnahan arsip inaktif sekurang-kurangnya 10 Tahun

By ADMIN ARPUSDA 29 Okt 2025, 14:45:49 WIB Pelayanan Kearsipan
Pemusnahan arsip inaktif sekurang-kurangnya 10 Tahun

 

Ungaran, 7 Oktober 2025 - Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Semarang telah melaksanakan kegiatan Pemusnahan Arsip Inaktif bekerja sama dengan PT Indoarsip. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penataan arsip daerah agar pengelolaan arsip dapat berjalan secara tertib, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemusnahan arsip dilakukan terhadap arsip inaktif yang memiliki usia sekurang-kurangnya 10 tahun, serta telah habis masa retensinya dan tidak memiliki nilai guna lagi, baik dari segi administrasi, hukum, maupun informasi. Proses pemusnahan arsip dilaksanakan berdasarkan prosedur yang sesuai dengan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) tentang tata cara pemusnahan arsip.

Kegiatan ini juga menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Semarang dalam menjaga keamanan dan kerahasiaan informasi, serta mengefisienkan ruang penyimpanan arsip di setiap perangkat daerah. Melalui kerja sama dengan PT Indoarsip, proses pemusnahan arsip dilaksanakan dengan cara yang aman, ramah lingkungan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Diharapkan kegiatan ini dapat menjadi langkah nyata dalam mewujudkan pengelolaan arsip yang profesional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment