Pemindahan Arsip Inaktif retensi sekurang-kurangnya 10 Tahun dari Kecamatan Tengaran

By ADMIN ARPUSDA 27 Jan 2026, 07:36:39 WIB Pelayanan Kearsipan
Pemindahan Arsip Inaktif retensi sekurang-kurangnya 10 Tahun dari Kecamatan Tengaran

Pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 dalam rangka Pemindahan Arsip Inaktif retensi sekurang-kurangnya 10 Tahun dari Kecamatan Tengaran yang diwakili oleh Arsiparis Kecamatan Tengaran yaitu Wawan Adi Setiawan dan diterima oleh Kepala Bidang Kearsipan yaitu Bapak Yance dan Arsiparis Dinas Kearsipan dan Perpustakaan kabupaten Semarang yaitu Ibu Winda dan Ibu Cicilia Ana




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment