Pemindahan Arsip Inaktif retensi sekurang-kurangnya 10 Tahun dari Kecamatan Pringapus

By ADMIN ARPUSDA 27 Jan 2026, 07:42:46 WIB Pelayanan Kearsipan
Pemindahan Arsip Inaktif retensi sekurang-kurangnya 10 Tahun dari Kecamatan Pringapus

Pemindahan Arsip Inaktif retensi sekurang-kurangnya 10 Tahun dari Kecamatan Pringapus yang diwakili oleh Arsiparis Kecamatan Pringapus yaitu Ulfa Nurwita Hidayah dan diterima oleh Kepala Bidang Kearsipan yaitu Bapak Yance dan Arsiparis Dinas Kearsipan dan Perpustakaan kabupaten Semarang yaitu Ibu Winda
 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment