Pemindahan arsip inaktif retensi sekurang-kurangnya 10 Tahun dari Inspektorat

By ADMIN ARPUSDA 27 Jan 2026, 07:35:32 WIB Pelayanan Kearsipan
Pemindahan arsip inaktif retensi sekurang-kurangnya 10 Tahun dari Inspektorat

Pemindahan arsip inaktif retensi sekurang-kurangnya 10 Tahun dari Inspektorat ke Depo Arsip Kabupaten Semarang yang diwakili oleh Adum (Administrasi umum) yaitu Bapak Sabarto dan Arsiparis dari Inspektorat yaitu Ibu Okoy dan diterima oleh Bapak Kepala Bidang Kearsipan yaitu Bapak Yance dan Arsiparis Dinas Kearsipan dan Perpustakaan yaitu Ibu Winda.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment